Kelompok 2 Pengantar Teknologi Digital
Kelas
1 – Manajemen Logistik C 2023
1. Dominico
Christian Alfa Omega 182230144@std.ulbi.ac.id
2. Mila
Anggraini 182230161@std.ulbi.ac.id
3. Verian
Wimar Fahrezi 182230105@std.ulbi.ac.id
4. Agustia
Romauli Florensia Sianipar 182230110@std.ulbi.ac.id
1. IDENTITAS JURNAL
Judul:
Kajian
Pembiayaan Infrasstruktur Pelabuhan Patimban Jawa Barat
Jurnal: Jurnal
Manajemen Logistik dan Transportasi
Volume dan Halaman: Vol.
8 No 1
Tahun: 2022
Penulis: Anggi
Widya Purnama
Link E-Jurnal https://juna.ulbi.ac.id/index.php/stimlog/article/view/170
Abstrak
Pelabuhan Tanjung
Priok, yang menangani lebih dari 40% arus barang ekspor di Pulau Jawa,
mengalami kepadatan lalu lintas. Untuk mengatasi hal ini, serta menekan biaya
logistik di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah,
pemerintah membangun Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2016. Pembiayaan
Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari APBN/APBD, pinjaman/hibah luar negeri,
KPBU, dan sumber lain. Menghadapi tantangan anggaran yang tinggi dan
keterbatasan dana, penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dan
gap analysis untuk mengevaluasi alternatif pembiayaan pelabuhan. Hasil analisis
menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan pemerintah, termasuk penggunaan Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan bunga lebih rendah (6,9–8,4%) dan jangka
waktu pinjaman luar negeri yang lebih panjang (32–37 tahun), cukup tepat.
Selain itu, jangka waktu kontrak model KPBU Pelabuhan Patimban lebih lama (15
tahun) dibandingkan dengan model serupa di Pelabuhan Rotterdam.
Pendahuluan
Ekspor memiliki
peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kinerja logistik
dan infrastruktur pelabuhan yang mempengaruhi perdagangan internasional.
Pelabuhan Tanjung Priok, yang menangani sebagian besar ekspor di Indonesia,
mengalami peningkatan beban kerja, mendorong pembangunan Pelabuhan Patimban
sebagai proyek strategis nasional untuk mengurangi kepadatan dan biaya
logistik, didanai melalui berbagai sumber termasuk APBN/APBD, sesuai Perpres RI
No. 47/2016.
Tujuan
Penilitian
Tujuan penelitian
dari teks tersebut adalah untuk mengkaji alternatif-alternatif pembiayaan
terkait penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dan menilai apakah kebijakan
pemerintah mengenai pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sudah
tepat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari studi
literatur, dokumen dari lembaga atau instansi terkait, serta sumber lain yang
mendukung.
Metodologi
Penelitian
Metode penelitian
yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan gap analysis
untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait pembiayaan Pelabuhan Patimban.
Penelitian ini membandingkan kebijakan pembiayaan yang ada dengan alternatif
pembiayaan lain, melihat variabel utama seperti tingkat suku bunga dan waktu
pengembalian. Data sekunder yang digunakan berasal dari literatur, dokumen
resmi, dan sumber lain yang relevan.
Pembiayaan
infrastruktur dipelajari dalam dua kategori: konvensional (dari anggaran
pemerintah) dan non-konvensional (dari sumber non-pemerintah seperti swasta,
LSM, dan filantropi). Dalam kategori non-konvensional, dianalisis berbagai
instrumen keuangan seperti Equitas, Hutang, dan Kekayaan, serta skema
pembiayaan seperti Corporate Finance, Project Finance, dan Public Private
Partnership (PPP).
Studi ini juga
mengeksplorasi penggunaan Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) dalam pembiayaan infrastruktur, termasuk metode penerbitan berbasis
syariah dan perbedaan antara SBSN non-PBS dan PBS dalam hal penggunaan dana.
Pinjaman luar
negeri juga ditinjau, termasuk ketentuan dan persyaratan pinjaman, dengan fokus
pada pinjaman lunak (Untied Loan) dan pinjaman mengikat (Tied Loan), serta
bagaimana mereka mempengaruhi perencanaan pinjaman dan beban pinjaman luar
negeri.
Dalam sintesis,
metodologi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang
efektivitas dan kesesuaian kebijakan pembiayaan pemerintah saat ini dalam
pengelolaan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan, khususnya Pelabuhan
Patimban.
Hasil
Penelitian
Hasil dari teks
tersebut adalah sebagai berikut:
Model pembiayaan
Pelabuhan Patimban mengikuti model pembiayaan tuan tanah atau landlord port
financing, di mana pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, bertanggung jawab atas penyediaan
lahan, infrastruktur dasar pelabuhan, dan fasilitas umum.
Pembiayaan proyek
ini didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pinjaman
luar negeri melalui "Soft Loan Fasilitas Special Terms for Economic
Partnership (STEP)" dari Japan International Cooperation Agency (JICA)
dengan bunga tetap 0,1% per tahun, masa tenggang 12 tahun, dan masa pembayaran
kembali 28 tahun, sehingga total jangka waktu pinjaman adalah 40 tahun.
Terdapat
perbandingan antara sumber pembiayaan pinjaman luar negeri dan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN)/Sukuk, dengan pinjaman luar negeri menawarkan bunga yang
lebih rendah dan periode pengembalian yang lebih panjang dibandingkan dengan
SBSN.
Pengelolaan
Pelabuhan Patimban diserahkan kepada swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha (KPBU), dengan PT Pelabuhan Patimban International (PPI)
sebagai operator. Perjanjian KPBU ini mencakup penyediaan suprastruktur dengan
durasi kerja sama selama 40 tahun.
Skema pembiayaan
dan pengelolaan Pelabuhan Patimban serupa dengan yang diterapkan di Pelabuhan
Rotterdam, dengan pelabuhan menyediakan infrastruktur dasar dan fasilitas umum
yang kemudian disewakan kepada operator swasta. Pendapatan dari sewa tersebut
digunakan untuk pemulihan biaya infrastruktur dan pengembangan pelabuha.
Waktu sewa dalam
kerja sama Pelabuhan Patimban lebih lama dibandingkan dengan Pelabuhan
Rotterdam, memberikan pemerintah kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari
sewa dan iuran pelabuhan untuk investasi di masa depan dan pengembangan
pelabuhan lebih lanjut.
Kesimpulan
Dan Saran
Kesimpulan dari
analisis menunjukkan bahwa pembiayaan pengadaan lahan dan infrastruktur dasar Pelabuhan
Patimban oleh pemerintah melalui APBN dan pinjaman luar negeri, khususnya dari
JICA dengan skema STEP, adalah tepat karena menawarkan bunga lebih rendah dan
periode pengembalian yang lebih panjang dibandingkan dengan SBSN. Pemerintah
mengadopsi model pembiayaan tuan tanah (landlord port financing), menyewakan
pelabuhan kepada swasta dan mendapatkan pendapatan sewa. Durasi kontrak
Pelabuhan Patimban lebih panjang dibandingkan dengan model serupa di Pelabuhan
Rotterdam. Saran penelitian adalah pemerintah perlu mempertimbangkan ulang
durasi kontrak KPBU dan metode analisis lebih lanjut seperti Break Even Point
dan SWOT untuk evaluasi alternatif pembiayaan.
Kelebihan Dan
Kekurangan
NO |
BAB |
JURNAL |
REVIEW |
|
KELEBIHAN |
KEKURANGAN |
|||
|
ABSTRAK |
Pelabuhan Tanjung Priok,
yang menangani lebih dari 40% arus barang ekspor di Pulau Jawa, mengalami
kepadatan lalu lintas. Untuk mengatasi hal ini, serta menekan biaya logistik
di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, pemerintah
membangun Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2016. Pembiayaan Pelabuhan
Patimban dapat bersumber dari APBN/APBD, pinjaman/hibah luar negeri, KPBU,
dan sumber lain. Menghadapi tantangan anggaran yang tinggi dan keterbatasan
dana, penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dan gap
analysis untuk mengevaluasi alternatif pembiayaan pelabuhan. Hasil analisis
menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan pemerintah, termasuk penggunaan Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan bunga lebih rendah (6,9–8,4%) dan
jangka waktu pinjaman luar negeri yang lebih panjang (32–37 tahun), cukup
tepat. Selain itu, jangka waktu kontrak model KPBU Pelabuhan Patimban lebih
lama (15 tahun) dibandingkan dengan model serupa di Pelabuhan Rotterdam. |
·
Latar belakang permasalahan penelitian sudah
ditetapkan yakni
pembiayaan/keterbatasan anggaran pembangunan Pelabuhan. ·
Tujuan penelitian telah ditetapkan yakni
mengkaji dana pembiayaan antara Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Pelabuhan
Patimban ·
Metode yang digunakan telah ditetapkan, dengan
menggunakan metode deskriptif komparatif. ·
Hasil yang didapatkan sudah terperinci, dalam
kebijakan pembiayaan baik dengan jangka pinjaman, bunga, dan jangka waktu. |
Sebaiknya disebutkan dan juga masukan/rekomendasi
kepada pihak-pihak terkait (pemerintah, perguruan tinggi terkait, public,
pengelola/Pelabuhan) yang di teliti. |
I |
PENDAHULUAN |
Ekspor memiliki peran
signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kinerja logistik dan
infrastruktur pelabuhan yang mempengaruhi perdagangan internasional.
Pelabuhan Tanjung Priok, yang menangani sebagian besar ekspor di Indonesia,
mengalami peningkatan beban kerja, mendorong pembangunan Pelabuhan Patimban
sebagai proyek strategis nasional untuk mengurangi kepadatan dan biaya
logistik, didanai melalui berbagai sumber termasuk APBN/APBD, sesuai Perpres
RI No. 47/2016. |
·
Sudah mencantumkan definisi para ahli. ·
Menggambarkan kondisi/perkembangan saat ini. ·
Temuan penelitian sebelumnya. ·
Alasan penetapan lokasi penelitian. ·
Permasalahan di Pelabuhan patimban telah
ditetapkan. |
Alasan penetapan lokasi penelitian dan permasalahan
ya ng diangkat tidak disinggung dalam penelitian. |
II |
METODOLOGI |
Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan gap
analysis untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait pembiayaan Pelabuhan
Patimban. Penelitian ini membandingkan kebijakan pembiayaan yang ada dengan
alternatif pembiayaan lain, melihat variabel utama seperti tingkat suku bunga
dan waktu pengembalian. Data sekunder yang digunakan berasal dari literatur,
dokumen resmi, dan sumber lain yang relevan. Tujuan penelitian dari teks
tersebut adalah untuk mengkaji alternatif-alternatif pembiayaan terkait
penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dan menilai apakah kebijakan pemerintah
mengenai pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sudah tepat.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari studi literatur,
dokumen dari lembaga atau instansi terkait, serta sumber lain yang mendukung. Dalam sintesis, metodologi
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang efektivitas
dan kesesuaian kebijakan pembiayaan pemerintah saat ini dalam pengelolaan dan
pembangunan infrastruktur pelabuhan, khususnya Pelabuhan Patimban. |
·
Metodologi sudah ditentukan dengan baik baik
dari variable maupun data dan Teknik penumpulannya ·
Mencoba membandingkan pembiayaan di kedua
tempat, yaitu antara Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Pelabuhan Patimban. ·
Variabel yang diteliti telah ditentukan ·
Teknik pengumpulan data telah ditentukan
dengan menggunakan data sekunder ·
Tujuan penelitian telah ditentukan. ·
Penelitian menggunakan data sekunder. |
Akan lebih baik bila mempergunakan juga data primer,
yakni mendatangangi lokasi dan menggali lebig dalam informasi yang dobutuhkan |
III |
HASIL PENELITIAN |
Hasil dari teks tersebut
adalah sebagai berikut: Model pembiayaan Pelabuhan
Patimban mengikuti model pembiayaan tuan tanah atau landlord port financing,
di mana pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas
Pelabuhan Utama Tanjung Priok, bertanggung jawab atas penyediaan lahan,
infrastruktur dasar pelabuhan, dan fasilitas umum. Pembiayaan proyek ini
didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pinjaman
luar negeri melalui "Soft Loan Fasilitas Special Terms for Economic
Partnership (STEP)" dari Japan International Cooperation Agency (JICA)
dengan bunga tetap 0,1% per tahun, masa tenggang 12 tahun, dan masa
pembayaran kembali 28 tahun, sehingga total jangka waktu pinjaman adalah 40
tahun. Terdapat perbandingan antara
sumber pembiayaan pinjaman luar negeri dan Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN)/Sukuk, dengan pinjaman luar negeri menawarkan bunga yang lebih rendah
dan periode pengembalian yang lebih panjang dibandingkan dengan SBSN. Pengelolaan Pelabuhan
Patimban diserahkan kepada swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU), dengan PT Pelabuhan Patimban International (PPI) sebagai
operator. Perjanjian KPBU ini mencakup penyediaan suprastruktur dengan durasi
kerja sama selama 40 tahun. Skema pembiayaan dan
pengelolaan Pelabuhan Patimban serupa dengan yang diterapkan di Pelabuhan
Rotterdam, dengan pelabuhan menyediakan infrastruktur dasar dan fasilitas
umum yang kemudian disewakan kepada operator swasta. Pendapatan dari sewa
tersebut digunakan untuk pemulihan biaya infrastruktur dan pengembangan
pelabuhan. Waktu sewa
dalam kerja sama Pelabuhan Patimban lebih lama dibandingkan dengan Pelabuhan
Rotterdam, memberikan pemerintah kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari
sewa dan iuran pelabuhan untuk investasi di masa depan dan pengembangan
pelabuhan lebih lanjut. Dalam hasil yang telah di
dapatkan bahwa untuk Pelabuhan tanjung priok memakai dana yang berasal dari
luar negeri, kemudian untuk Pelabuhan patimban menggunakan dana dari swasta
untuk melakukan pengelolaannya |
·
Hasil penelitian merupakan perbandingan antara
kedua Pelabuhan yakni priok dan patimban, dan telah dianalisa dengan
menggunakan metode deskriptif komparatif dan juga menggunakan pendekatan gap
analyze |
Di dalam hasil penelitian yang telah di kemukakan,
tidak adanya penjelasan yang lebih detail tentang biaya pengelolaan mana yang
lebih efektif antara dana luar negeri maupun dana swasta. |
IV |
KESIMPULAN & SARAN |
Kesimpulan dari analisis
menunjukkan bahwa pembiayaan pengadaan lahan dan infrastruktur dasar
Pelabuhan Patimban oleh pemerintah melalui APBN dan pinjaman luar negeri,
khususnya dari JICA dengan skema STEP, adalah tepat karena menawarkan bunga
lebih rendah dan periode pengembalian yang lebih panjang dibandingkan dengan
SBSN. Pemerintah mengadopsi model pembiayaan tuan tanah (landlord port
financing), menyewakan pelabuhan kepada swasta dan mendapatkan pendapatan
sewa. Durasi kontrak Pelabuhan Patimban lebih panjang dibandingkan dengan
model serupa di Pelabuhan Rotterdam. Saran penelitian adalah pemerintah perlu
mempertimbangkan ulang durasi kontrak KPBU dan metode analisis lebih lanjut
seperti Break Even Point dan SWOT untuk evaluasi alternatif pembiayaan. |
·
Kesimpulan sudah dijelaskan mengenai pendanaan
dan juga pegadaan lahan. ·
Saran sudah diberikan hanya kepada pihak
Pemerintah |
Saran sebaiknya ditujukan juga kepada pihak-pihak
terkait, yakni pihak Pelabuhan, Masyarakat, perguruan tinggi, selain kepada
pemerintah. |