Logistik Pemilu 2024

Persiapan Logistik Pemilu 2024

Penulis: Nisrina Irnanda Putri Setiawan Az-zahra_182230253



1. Apa Logistik Pemilu atau Pemilihan itu?
 
Logistik pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota serta perlengkapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan, Logistik Pemilihan yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang terdiri dari perlengkapan dalam pemungutan suara, perlengkapan pendukung yang lain serta bahan sosialisasi dan kampanye. 
Logistik pemilu atau pemilihan ini memiliki beberapa jenis dalam pelaksanaan penyelenggara pemilu atau pemilihan tersebut, sebagai berikut ini :

2. Apa saja jenis logistik pemilu atau pemilihan itu? 

   a. Perlengkapan pemungutan suara;   
  • Kotak Suara.
  • Surat Suara. 
  • Tinta. 
  • Bilik Pemungutan Suara
  • Segel.
  • Paku, sebagai alat untuk memberi tanda pilihan.
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
   b. Dukungan perlengkapan pemungutan. suara lainnya dalam pemilu atau pemilihan, meliputi :
  • Sampul Kertas.
  • Tanda Pengenal KPPS. 
  • Tanda Pengenal Petugas Keamanan TPS
  • Tanda Pengenal Saksi. 
  • Karet Pengikat Surat Suara.
  • Lem. 
  • Kantung Plastik.
  • Ballpoint.
  • Gembok.
  • Spidol.
  • Formulir untuk Berita Acara dan Sertifikat.
  • Stiker Nomor Kotak Suara. 
  • Tali Pengikat alat pemberi tanda pilihan.
  • Alat bantu tunanetra.
  • Daftar Calon Tetap (DCT). 
  • Daftar Pasangan Calon (DPC). 
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  c.  Bahan Sosialisasi Pemilu atau Pemilihan, meliputi :
  • Brosur (kertas yang memuat informasi dari suatu produk atau bisa digunakan kampanye). 
  • Leaflet (selebaran kertas cetak yang dilipat 2-3 halaman).
  • Pamflet (surat selebaran yang berisi tulisan dan dilengkapi gambar).
  • Booklet (buku kecil yang berfungsi. sebagai selebaran).  
  • Poster (plakat yang dipasang di tempat  umum).
  • Stiker (sejenis label untuk tujuan tertentu).
  d. Alat peraga sosialisasi pemilu atau pemilihan, sebagai berikut :

  • Spanduk (bendera berukuran panjang,  yang menampilkan sebuah logo, simbol, slogan atau pesan lainnya.
  • Baliho (media yang bersifat di luar ruangan atau outdoor dan dipasang di tempat yang banyak dilalui orang).
  • Videotron (iklan yang menggunakan video alias gambar dinamis yang bergerak)
3. Lalu, kapan logistik pemilu atau pemilihan harus direncanakan?
Perencanaan kebutuhan logistik dimulai dengan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan secara berjenjang pada dua tahun sebelum tahun penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. 

4. Selanjutnya, apa saja langkah dalam menghitung kebutuhan logistik? 

  a. Identifikasi kebutuhan logistik. 

  b. Identifikasi jumlah badan penyelenggara ad-hoc.

  c. Identifikasi jumlah peserta pemilu atau pemilihan. 

  d. Identifikasi jumlah pemilih.

  e. Menghitung indeks kebutuhan logistik.  

      (Undang-undang, peraturan KPU dan keputusan kpu terkait).

   f. Menghitung jumlah kebutuhan logistik. 

  g. Identifikasi jenis dan jumlah angkutan yang diperlukan.

  h. Identifikasi jenis jasa yang dibutuhkan dalam penanganan logistik pemilu atau pemilihan. 

   i. Menghitung jumlah tenaga yang dibutuhkan. 

   j. Syarat dan kemampuan orang bekerja dalam satu hari.

Setelah mengetahui kapan dan bagaimana langkah dalam menghitung kebutuhan logistik, selanjutnya adalah mengetahui untuk siapa dan untuk apa logistik pemilu atau pemilihan tersebut. 

5. Untuk siapa dan untuk apa logistik pemilu atau pemilihan?

 a. Logistik di TPS 
    > Logistik untuk pemilih;

  • Surat suara, kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, alat bantu tunanetra, alat pemberi tanda pemberi pilihan, formulir model C3 dan C6 
    > Logistik untuk badan penyelenggara;

  • DPT, DCT, DPC, formulir berita                  acara, sertifikat dan alat                            perlengkapan TPS lainnya 
    > Logistik untuk pengawas;

  • Salinan dptb, dpt dan dpph, salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat dan hasi rincian        perhitungan suara.
b. Logistik di KPU kabupaten atau kota 
    > Logistik untuk KPU kabupaten/ kota.

  • Formulir model DB, DB1, DB2, DB3, DB4, DB5, DB6, DB7 dan DB8 
    > Logistik untuk pengawas;

  • Salinan berita acara rekaputilasi hasil perhitungan suara dan sertifikat rekaputilasi hasil serta              rincian perolehan suara ditingkat kecamatan (DB dan DB1) 
    > Logistik untuk saksi;

  • Salinan berita acara rekaputilasi hasil perhitungan suara dan sertifikat rekaputilasi hasil serta            rincian perolehan suara ditingkat kecamatan (DB dan DB1).
  • Formulir DB2.
Logistik Pemilu juga harus melakukan  tahap pemeliharaan dan pendistribusian, agar kegiatan pemilu atau pemilihan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala atau kekurangan logistik pemilu atau pemilihan. Pemeliharaan dan pendistribusian dimulai dari penerimaan.

  a. Penerimaan

Yang menerima Logistik dari penyedia,          adalah Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan  PPHP yang diangkat oleh sekretaris KPU provinsi dan kabupaten atau kota. 

Dalam penerimaan logistik pemilu atau pemilihan ini dapat terjadi kekurangan logistik, lantas bagaimana mekanisme untuk memenuhi kekurangan logistik tersebut? 

PPHP akan melaporkan hasil penngecekan barang kepada PPK yang dilampiri BAST setelah itu, PPK akan meminta kepada penyedia untuk memenuhi kekurangan logistik tersebut.

Berikut ini adalah langkah setelah logistik diterima:

  • Melakukan sortir atas barang yang diterima yang kualitasnya tidak sesuai  dengan kontrak.
  • Mengelompokkan logistik sesuai jenis dan peruntukannya.
  • Melakukan pengecekan logistik yang diterima apakah sesuai dengan jumlah  alokasi kebutuhan.
  • Melakukan packing logistik sesuai alokasi kebutuha badan ad-hoc. 
  • Melaporkan kepada Pejabat yang berwenang bila ada kekurangan barang setelah dilakukan sortir.
   b.  Pengepakan



Pengepakan dalam logistik pemilu atau pemilihan ini meliputi; proses sortir, lipat, seting dan perhitungan logistik. 

Pihak yang dapat melakukan pengepakan tersebut adalah; Pokja Logistik dan Pejabat atau Staf KPU kabupaten atau kota, panitia ad-hoc (anggota ppk dan pps), pelajar/mahasiswa dan masyarakat sekitarnya.

Dalam tahap pengepakan, ada juga barang-barang yang harus masuk ke kotak suara dan barang-barang yang harus diluar kotak suara. Yuk kita cek barang apa saja itu? 

* Barang yang harus masuk ke kotak suara:

  • Surat Suara yang sudah dimasukan dalam sampul kertas dan disegel.
  • Tinta sidik jari.
  • Segel untuk KPPS.
  • Alat untuk tanda pemilihan.
  • Sampul untuk mengirim hasil perhitungan suara ke PPS. 
  • Karet pengikat surat suara.
  • Kantung plastik.
  • Formulir seri model C beserta lampiran.
  • Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
  • Alat bantu tunanetra.
 * Barang yang harus diluar kotak suara: 

  • Bilik Pemungutan Suara.
  • Tanda Pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi.
  • Lem/Perekat, Ballpoint, Spidol, Stiker      nomor kotak suara.
  • DPC, Visi Misi dan Biodata Pasangan      Calon.
  • Salinan DPT.
  • DCT. 
  • Buku Panduan KPPS, termasuk naskah  sumpah/janji.
  • Surat Pemberitahuan untuk memberikan Suara di TPS.
Setelah melakukan pengecekan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penyimpanan logistik pemilu atau pemilihan dalam gudang KPU atau KIP kabupaten/kota.



Kegiatan dalam penyimpanan logistik pemilu atau pemilihan tersebut, meliputi:

  • KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan daftar logistik yang akan dimasukan ke dalam gudang.
  • Petugas menyusun logistik dengan tata letak yang baik berdasarkan wilayah daerah tujuan dan jadwal waktu pendistribusian, serta diberi jarak untuk kelancaran aktivitas kontrol dan pengangkutan barang dengan memperhatikan jadwal penyaluran logistik ke PPK/PPS/TPS.
  • Petugas menjaga keutuhan kemasan logistik dalam ruang penyimpanan.
  • Gudang harus dipasang pagar keliling dan dijaga petugas keamanan sekurang kurang 2 orang.
Penyimpanan logistik pemilu atau pemilihan ini akan dilanjutkan dengan pendistribusian logistik kepada badan penyelenggara ad-hoc. Namun, sebelum logistik dikirim ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

  • Pengecekan kembali jumlah logistiknya apakah sudah benar. 
  • Pengecekan apakah sudah lengkap jenis logistiknya. 
  • Pengecekan keamanan packingnya.
Pemberitahuan kepada badan penyelenggara ad-hoc rencana pengiriman.



Sebagai anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan)  harus dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berikut ini adalah tugas PPK dalam pendistribusian logistik pemilu atau pemilihan:

  • Menerima logistik Pemilu/Pemilihan dari KPU Kabupaten/Kota. 
  • Meneliti dan mencocokkan logistik Pemilu/Pemilihan dengan surat perintah pengiriman (SPP) dari KPU Kabupaten/Kota dan menandatangani BAST.
  • Melakukan koordinasi dengan camat, Panwaslu kecamatan dan aparat keamanan, untuk pengamanan logistik pada saat penerimaan logistik pemilu/pemilihan.
  • Melaporkan penerimaan logistik pemilu/pemilihan kepada KPU kabupaten/ kota.
  • Menyalurkan logistik ke PPS sesuai jadwal.
  • Melakukan koordinasi dengan Camat, Panwas Kecamatan dan aparat keamanan selama penyaluran logistik dilakukan.
  • Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) logistik dari PPK ke PPS.
  • Melaporkan hasil penyaluran ke saker KPU Kabupaten/Kota.
  • Menerima kotak suara dari PPS yang berisi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 
Logistik ini harus dikelola pasca pemilu atau pemilihan agar tidak berserakan dimana saja atau supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Setelah pelantikan atau pengucapan sumpah janji seluruh isi kotak suara dikeluarkan, surat suara dan formulir yang tidak digunakan dimasukkan kedalam karung dan karung tersebut diberi tanda berdasarkan lokasi TPS yang tertera pada kotak suara. 



Pengelolaan logistik pasca pemilu atau pemilihan ini dapat dimusnahkan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini: 

  • Proses pemusnahan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari KPKNL setempat
  • Jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan.
  • Tempat lokasi pemusnahan.
  • Disaksikan oleh kpuasa pengguna barang, KPKNL setempat dan pihak kepolisian setempat.
  • Pelaksanaan pemusnahan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh para pihak tertentu. 
  • Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan/dilebur dan ditimbun.
Seperti itu persiapan logistik pemilu 2024.

Semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan apapun. Ayo keluarkan suara pemilih, karena satu suara dari rakyat akan berdampak pada kemajuan bangsa Indonesia.
LihatTutupKomentar

Review : Perencanaan rute dan jadwal pengiriman es kristal untuk meminimasi biaya distribusi di PT Bandung Ice.

  Judul Perencanaan rute dan jadwal pengiriman es kristal untuk meminimasi biaya distribusi di PT Bandung Ice. ...